Wisata Raja Ampat Terancam Tambang Nikel Baru

Sumber: Greenpeace

Hallo Poppals! Wisata Raja Ampat atau kita kenal sebagai surga biodiversitas laut dunia, kini menghadapi ancaman serius dari ekspansi tambang nikel. Aktivitas pertambangan yang meningkat pesat di wilayah ini berpotensi merusak ekosistem laut yang menjadi daya tarik utama pariwisata dunia.

Sekaligus menjadi sumber penghidupan masyarakat lokal. Jika masalah ini tidak segera ditangani, dampaknya bisa berakibat fatal bagi lingkungan dan ekonomi setempat kedepan.

Area Pertambangan Terus Meluas

Dalam lima tahun terakhir, area pertambangan nikel di Raja Ampat bertambah sekitar 494 hektar, meningkat drastis dari pada periode sebelumnya.

Sedimentasi terjadi akibat aktivitas tambang yang telah menutupi terumbu karang, menghalangi sinar matahari. Bahkan menghambat proses fotosintesis yang sangat penting bagi kelangsungan hidup karang. Akibatnya, ekosistem laut mengalami kerusakan berkelanjutan, mengganggu populasi ikan dan organisme laut lainnya. 

Masyarakat adat Suku Kawei di Kampung Manyaifun, Distrik Waigeo Barat Kepulauan, dengan tegas menolak kehadiran PT Mulia Raymond Perkasa. PT yang telah mengantongi izin usaha pertambangan seluas 2.194 hektare.

Mereka menganggap aktivitas tambang ini sebagai ancaman serius terhadap ekosistem, pariwisata, dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat setempat.

Munculnya Penolakan Keras

Penolakan terjadi dengan pemasangan baliho besar, ini sebagai bentuk perlawanan. Terhadap eksploitasi sumber daya alam di wilayah yang menjadi jantung pariwisata Raja Ampat. 

Konflik sosial pun mulai muncul akibat perbedaan pandangan antar kelompok masyarakat terkait kehadiran tambang.

Pada Maret 2025 kemarin, terjadi ketegangan di Kampung Manyaifun antara kelompok yang mendukung dan menolak aktivitas tambang. Hal ini menunjukkan adanya dampak sosial dari ekspansi pertambangan di wilayah eksploitasi.

Pemerintah daerah dan pusat diharapkan mengambil langkah tegas untuk mengevaluasi izin pertambangan dan memastikan perlindungan terhadap kawasan konservasi.

Mahkamah Konstitusi Indonesia pada Maret 2024 telah mengeluarkan keputusan. Yang menyatakan bahwa pulau-pulau kecil harus mendapatkan perlindungan khusus dari aktivitas berbahaya seperti penambangan.

Namun, izin eksploitasi tetap pemerintah keluarkan, menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen terhadap perlindungan lingkungan.

Wisata Raja Ampat bukan hanya aset nasional, tetapi juga warisan dunia yang harus terus terjaga. Keputusan yang hari ini akan menentukan apakah kawasan ini tetap menjadi surga biodiversitas. Atau berubah menjadi kawasan industri yang kehilangan daya tariknya.

Pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri harus bersinergi untuk memastikan. Bahwa pembangunan ekonomi tidak hanya mengorbankan kelestarian lingkungan dan keberlanjutan hidup masyarakat lokal.

Baca berita selanjutnya

One comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *